COMING SOON

SISTEM PENERIMAAN MURID BARU

SMAN 1 PURBOLINGGO

TAHUN PELAJARAN 2025/2026

16 JUNI 2025

TELAH DIBUKA

SMAN 1 PURBOLINGGO

RELIGI - PRESTISE - PRESTASI

Jl. Ki Hajar Dewantara No.KM 2, Tj. Inten, Kec. Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung (34192)

CP: 0853-6942-2650

ANTI SUAP/GRATIFIKASI/PUNGLI

TIMELINE SPMB TAHUN 2025

  • 16 – 19 JUNI 2025

Pukul 07.30 – 15.00 WIB

    • Pendaftaran Jalur Domisili, Prestasi, Afirmas & Mutasi
  • 16 – 23 JUNI 2025
    • Verifikasi dan Validasi Berkas Pendaftaran SPMB 2025
  • 25 JUNI 2025
    • Pengumuman Hasil Seleksi Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026
  • 25 – 26 JUNI 2025
    • Daftar UlangMurid Baru Kelas X Tahun Pelajaran 2025/2026
  • 14 JULI 2025
    • Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Pelajaran 2025/2026
  • 14 – 16 JULI 2025
    • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Bagi Kelas X

KUOTA SPMB TAHUN 2025

SMAN 1 Purbolinggo menerima kuota murid baru sebanyak 360 murid, dengan pembagian kuota sebagai berikut:

Jalur Domisili

30%

Jalur Afirmasi

Keluarga Kurang Mampu
25%
Disabilitas
5%

Jalur Prestasi Akademik

Nilai Rapor
21%
Lomba Bidang SAINTEK
3%

Jalur Prestasi Non Akademik

OSIS & Oragnisasi Kepanduan
2%
Lomba Seni, Budaya, Bahasa & Pramuka
3%
Prestasi Lomba Olahraga
3%
Hafiz Qur'an
3%

Jalur Mutasi

Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
3%
Anak Guru Di Satuan Pendidikan
2%

PERSYARATAN PENDAFTARAN

PERSYARATAN JALUR DOMISILI

  • Ijazah/SKL dari SMP/MTs
  • Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili
    • Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
    • Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
  • Akta Kelahiran
  • Pas Foto Berwarna 3×4 
  • SPTJM Bermaterai
    • Format Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dapat dilihat DI SINI
 
 
FORMULASI SELEKSI SPMB JALUR DOMISILI
  • Seleksi Jalur Domisili untuk calon murid baru kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid Baru yang ditetapkan
  • Calon murid yang memilih 2 (dua) sekolah pilihan pada jalur Domisili, maka seleksi sekolah pilihan diprioritaskan pada pilihan pertama
  • Dalam hal calon murid yang mendaftar Jalur Domisili juga mendaftar Jalur Prestasi SMA Reguler di 1 (satu) sekolah lain, maka seleksi pada Jalur Prestasi tersebut ditempatkan sebagai prioritas pertama.
  • Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili melampaui jumlah kuota, maka penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
    • kemampuan akademik berdasarkan rerata Transkrip Nilai Ijazah/SKL.
    • jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan; dan
    • usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

PERSYARATAN JALUR AFIRMASI

  • Ijazah/SKL dari SMP/MTs
  • Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili
    • Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
    • Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
  • Akta Kelahiran
  • Pas Foto Berwarna 3×4 
  • SPTJM Bermaterai
    • Format Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dapat dilihat DI SINI
  • Bukti keikutsertaan murid jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:
 
 
FORMULASI SELEKSI SPMB JALUR AFIRMASI
  • Calon murid yang memilih 2 (dua) sekolah pilihan, maka seleksi sekolah pilihan diprioritaskan pada pilihan pertama;
  • Seleksi berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi dan apabila melampuai jumlah kuota yang ditetapkan, maka penentuan penerimaan murid diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon Murid yang terdekat dengan satuan pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Murid dari keluarga tidak mampu minimal 25%;
    • Murid penyandang disabilitas maksimal 5%;
    • Dalam hal angka 2) tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke angka 1).
  • Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Afirmasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili dan/atau Jalur Prestasi.

PERSYARATAN JALUR PRESTASI AKADEMIK (NILAI RAPOR)

  • Ijazah/SKL dari SMP/MTs
  • Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili
    • Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
    • Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
  • Akta Kelahiran
  • Pas Foto Berwarna 3×4 
  • SPTJM Bermaterai
    • Format Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dapat dilihat DI SINI
  • Bukti prestasi nilai rapor berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat paralel dari satuan pendidikan asal murid (Format Surat Keterangan Peringkat Paralel dapat dilihat DI SINI) 
 
FORMULASI SELEKSI SPMB JALUR PRESTASI AKADEMIK (NILAI RAPOR)
  • Calon murid yang memilih 2 (dua) sekolah pilihan pada jalur Prestasi SMA Reguler, maka seleksi sekolah pilihan diprioritaskan pada pilihan pertama;
  • Dalam hal calon murid yang mendaftar Jalur Prestasi SMA Reguler juga mendaftar Jalur Domisili di 1 (satu) sekolah lain, maka seleksi pada Jalur Prestasi SMA Reguler ditempatkan sebagai prioritas pertama;
  • Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi SMA Reguler melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
    • hasil pembobotan; dan
    • jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
  • Seleksi jalur prestasi nilai rapor berdasarkan pemeringkatan akumulasi nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) pada mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Apabila terdapat skor yang sama pada peringkat terakhir, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan kuota minimal 21%;
  • Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Prestasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili dan/atau Jalur Afirmasi;
  • Pembobotan nilai pada jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik untuk jenjang SMA sebagai berikut:
    • Penentuan Murid yang dapat mendaftar melalui jalur Prestasi nilai rapor berdasarkan nilai rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat paralel dari sekolah
      asal, dengan ketentuan:
      • peringkat Murid sebesar 25% jumlah lulusan untuk
        sekolah akreditasi A;
      • peringkat Murid sebesar 15% jumlah lulusan untuk
        sekolah akreditasi B;
      • peringkat Murid sebesar 5% jumlah lulusan untuk
        sekolah akreditasi C.
      • pembobotan nilai jalur prestasi nilai rapor akan
        diakumulasi rata-rata nilai rapor semester 1 sampai
        dengan semester 5. Murid yang berasal dari sekolah berbasis keagamaan, maka nilai mata pelajaran Pendidikan Agama merupakan nilai rata-rata mata pelajaran tersebut.

PERSYARATAN JALUR PRESTASI AKADEMIK (SAINTEK)

  • Ijazah/SKL dari SMP/MTs
  • Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili
    • Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
    • Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
  • Akta Kelahiran
  • Pas Foto Berwarna 3×4 
  • SPTJM Bermaterai
    • Format Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dapat dilihat DI SINI
  • Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di bidang akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun (diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs atau sederajat) sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru. 
 
 
FORMASI SELEKSI JALUR PRESTASI AKADEMIK (SAINTEK)
  • Calon murid yang memilih 2 (dua) sekolah pilihan pada jalur Prestasi SMA Reguler, maka seleksi sekolah pilihan diprioritaskan pada pilihan pertama;
  • Dalam hal calon murid yang mendaftar Jalur Prestasi SMA Reguler juga mendaftar Jalur Domisili di 1 (satu) sekolah lain, maka seleksi pada Jalur Prestasi SMA Reguler ditempatkan sebagai prioritas pertama;
  • Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi SMA Reguler melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
  • hasil pembobotan; dan
  • jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
  • Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Prestasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili dan/atau Jalur Afirmasi;
  • Pembobotan nilai jalur prestasi bidang sains, teknologi, riset inovasi, seni, budaya, bahasa, kepramukaan, olahraga, dan/atau penghargaan prestasi bidang lainnya. Besar pembobotan nilai KLIK DISINI
 
PERSYARATAN JALUR PRESTASI NONAKADEMIK (SENI DAN OLAHRAGA)
  • Ijazah/SKL dari SMP/MTs
  • Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili
    • Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
    • Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
  • Akta Kelahiran
  • Pas Foto Berwarna 3×4 
  • SPTJM Bermaterai
    • Format Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dapat dilihat DI SINI
  • Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di bidang nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun (diperoleh selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs atau sederajat) sejak tanggal pendaftaran penerimaan murid baru

 

 

FORMULA SELEKSI JALUR PRESTASI NONAKADEMIK (SENI DAN OLAHRAGA)

  • Calon murid yang memilih 2 (dua) sekolah pilihan pada jalur Prestasi SMA Reguler, maka seleksi sekolah pilihan diprioritaskan pada pilihan pertama;
  • Dalam hal calon murid yang mendaftar Jalur Prestasi SMA Reguler juga mendaftar Jalur Domisili di 1 (satu) sekolah lain, maka seleksi pada Jalur Prestasi SMA Reguler ditempatkan sebagai prioritas pertama;Calon murid yang memilih 2 (dua) sekolah pilihan pada jalur Prestasi SMA Reguler, maka seleksi sekolah pilihan diprioritaskan pada pilihan pertama;
  • Dalam hal calon murid yang mendaftar Jalur Prestasi SMA Reguler juga mendaftar Jalur Domisili di 1 (satu) sekolah lain, maka seleksi pada Jalur Prestasi SMA Reguler ditempatkan sebagai prioritas pertama;
  • Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi SMA Reguler melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
    • hasil pembobotan; dan
    • jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
  • Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Prestasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili dan/atau Jalur Afirmasi;
    Pembobotan nilai jalur prestasi bidang sains, teknologi, riset inovasi, seni, budaya, bahasa, kepramukaan, olahraga, dan/atau penghargaan prestasi bidang lainnya. Besar pembobotan nilai KLIK DISINI
 

PERSYARATAN JALUR PRESTASI NONAKADEMIK (HAFIZ QUR’AN)

  • Ijazah/SKL dari SMP/MTs

  • Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili

    • Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

    • Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

  • Akta Kelahiran

  • Pas Foto Berwarna 3×4 

  • SPTJM Bermaterai

    • Format Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dapat dilihat DI SINI

  • Piagam/sertifikat/surat keterangan Hafiz Qur’an bagi yang memiliki hafalan Al-Qur’an dan dilegalisasi oleh Kementerian Agama.

 
 

FORMULASI SELEKSI SPMB JALUR PRESTASI NONAKADEMIK (HAFIZ QUR’AN)

  • Calon murid yang memilih 2 (dua) sekolah pilihan pada jalur Prestasi SMA Reguler, maka seleksi sekolah pilihan diprioritaskan pada pilihan pertama;

  • Dalam hal calon murid yang mendaftar Jalur Prestasi SMA Reguler juga mendaftar Jalur Domisili di 1 (satu) sekolah lain, maka seleksi pada Jalur Prestasi SMA Reguler ditempatkan sebagai prioritas pertama;

  • Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi SMA Reguler melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:

    • hasil pembobotan; dan

    • jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.

  • Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Prestasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili dan/atau Jalur Afirmasi;

  • Pembobotan nilai jalur prestasi bidang sains, teknologi, riset inovasi, seni, budaya, bahasa, kepramukaan, olahraga, dan/atau penghargaan prestasi bidang lainnya. Besar pembobotan nilai KLIK DISINI

 

PERSYARATAN JALUR PRESTASI NONAKADEMIK (OSIS & ORGANISASI KEPANDUAN)

  • Ijazah/SKL dari SMP/MTs
  • Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili
    • Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
    • Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
  • Akta Kelahiran
  • Pas Foto Berwarna 3×4 
  • SPTJM Bermaterai
    • Format Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dapat dilihat DI SINI
  • Bukti dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan berupa surat keputusan kepala satuan pendidikan.

 

 

FORMULASI SELEKSI SPMB JALUR PRESTASI NONAKADEMIK (OSIS & ORGANISASI KEPANDUAN)

  • Calon murid yang memilih 2 (dua) sekolah pilihan pada jalur Prestasi SMA Reguler, maka seleksi sekolah pilihan diprioritaskan pada pilihan pertama;
  • Dalam hal calon murid yang mendaftar Jalur Prestasi SMA Reguler juga mendaftar Jalur Domisili di 1 (satu) sekolah lain, maka seleksi pada Jalur Prestasi SMA Reguler ditempatkan sebagai prioritas pertama;
  • Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi SMA Reguler melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
    • hasil pembobotan; dan
    • jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
  • Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Prestasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili dan/atau Jalur Afirmasi;
  • Pembobotan nilai jalur prestasi pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan. Besar pembobotan nilai KLIK DISIN
 
PERSYARATAN JALUR MUTASI (ANAK GURU DI SATUAN PENDIDIKAN)
  • Ijazah/SKL dari SMP/MTs
  • Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili
    • Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
    • Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
  • Akta Kelahiran
  • Pas Foto Berwarna 3×4 
  • SPTJM Bermaterai
    • Format Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dapat dilihat DI SINI
  • Surat keputusan penugasan sebagai guru pada satuan pendidikan tempat bertugas.

 

 

FORMULASI SELEKSI SPMB JALUR MUTASI (ANAK GURU DI SATUAN PENDIDIKAN)

  1. Seleksi dilakukan berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi. Dalam hal pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali melampaui jumlah kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, dengan kuota 3%;
  2. Dalam hal pendaftar berasal dari anak kandung guru melampaui jumlah kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan lamanya orang tua bekerja di satuan pendidikan tersebut, dengan kuota 2%;
  3. Dalam hal bagian 1 tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke bagian 2 dan/atau sebaliknya;
  4. Dalam hal calon murid yang mendaftar Jalur Mutasi juga mendaftar Jalur Prestasi SMA Reguler di 1 (satu) sekolah lain, maka seleksi pada Jalur Prestasi SMA Reguler tersebut ditempatkan sebagai prioritas kedua;
  5. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan/atau Jalur Prestasi.
 

PERSYARATAN JALUR MUTASI (PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA)

  • Ijazah/SKL dari SMP/MTs
  • Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili
    • Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
    • Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
  • Akta Kelahiran
  • Pas Foto Berwarna 3×4 
  • SPTJM Bermaterai
    • Format Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dapat dilihat DI SINI
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru dan surat keterangan pindah domisili orang tua dan calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
 
FORMULASI SELEKSI SPMB JALUR MUTASI (PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA)
  1. Seleksi dilakukan berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi. Dalam hal pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali melampaui jumlah kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan, dengan kuota 3%;
  2. Dalam hal pendaftar berasal dari anak kandung guru melampaui jumlah kuota, maka seleksi dilakukan berdasarkan lamanya orang tua bekerja di satuan pendidikan tersebut, dengan kuota 2%;
  3. Dalam hal bagian 1 tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke bagian 2 dan/atau sebaliknya;
  4. Dalam hal calon murid yang mendaftar Jalur Mutasi juga mendaftar Jalur Prestasi SMA Reguler di 1 (satu) sekolah lain, maka seleksi pada Jalur Prestasi SMA Reguler tersebut ditempatkan sebagai prioritas kedua;
  5. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan/atau Jalur Prestasi.

TATA CARA PENDAFTARAN

Sumber: DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI LAMPUNG

Bagi yang mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran, silahkan dapat mengunjungi sektor pendaftaran terdekat.

Sektor Utama

Area: SMAN 1 PURBOLINGGO

Sektor 1

Area: TANJUNG KESUMA

Sektor 2

Area: TAMAN ASRI

Sektor 3

Area: TAMBAH DADI

Sektor 4

Area: TAMBAH LUHUR

Sektor 5

Area: TOTO HARJO

Sektor 6

Area: TEGAL OMBO

Alamat: Jl. Ki Hajar Dewantara No.KM 2, Tj. Inten, Kec. Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung 34192

Follow Us

@sman1purbolinggo.sch.id

@sman1purbolinggo.sch.id

SMAN 1 Purbolinggo

@sman1pbl